Sekda Sunggono Buka Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik
Kegiatan sosialisasi tandatangan elektronik.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono membuka sosialisasi tanda tangan
elektronik, di ruang serba guna Kantor Bupati Kukar, Senin (11/4/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setkab
Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Diskominfo Kukar, dan beberapa OPD lainnya.
H Sunggono mengatakan, penggunaan tanda
tangan elektronik merupakan salah satu upaya untuk percepatan transformasi
digital di lingkungan Pemkab Kukar. Dengan tanda tangan elektronik alur proses
birokrasi pemerintahan khususnya hal persuratan, diharapkan dapat menjadi lebih
mudah, aman, dan dapat dilakukan dimana saja.
"Jadi tidak boleh lagi alasan dokumen
yang lambat ditanda tangani karena pejabatnya tidak ada di tempat," kata
Sunggono saat sambutan.
Lanjut dia, hal ini termasuk program
digitalisasi pelayanan publik, bahwa pemerintah daerah mulai bergerak melakukan
transformasi digital, di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik,
dalam rangka mewujudkan layanan birokrasi, bersih, efektif, dan efisien serta
melayani.
"Kita sudah berada diera digital, maka
pola kerja yang harus disesuaikan mengikuti kemajuan teknologi," sebutnya.
Kata Sunggono, dalam melaksanakan
digitalisasi pemerintahan, tentunya dibutuhkan komitmen seluruh pimpinan
perangkat daerah dan pejabat pemerintahan, dari tingkat Kabupaten, Kecamatan,
dan Desa.
"Salah satu bentuk komitmen yakni
komitmen untuk meningkatkan literasi digital, guna menjaga keberlangsungan
sistem dan keamanan data, dalam hal penggunaan tanda tangan elektronik,"
ungkapnya.
Maka komitmen yang harus dimiliki pejabat
yang berwenang menandatangi adalah harus mampu menguasai sistem aplikasi yang
digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik.
"Jadi harus paham aplikasinya, jangan
sampai tanda tangan elektronik diserahkan kepada orang lain, karena hal itu
berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
Sementara itu Kabid TIK Diskominfo Kukar Ery
Haryono menuturkan, tanda tangan elektronik bahwa pemerintah daerah sudah
melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan balai sertifikasi elektronik UPT
dari badan Siber dan saninegara.
"Bupati, Wabup, dan Sekda sudah memiliki
sertifikasi elektronik, sehingga beliau bisa menandatangani dokumen
elektronik," ujar Ery Haryono
Menurutnya, tanda tangan elektronik tidak
terlalu sulit untuk diimplementasikan, hanya saja perlu merubah kebiasaan dari
manual menjadi menggunakan aplikasi elektronik. Tanda tangan elektronik itu
terdiri tanda tangan atas informasi elektronik.
"Yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan untuk
verifikasi," pungkasnya.(*riz/adv)